Konsulat Jenderal Australia
Surabaya, Indonesia

Berbisnis dengan Australia

Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (IA-CEPA)

Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia–Australia (IA-CEPA) menciptakan kerangka kerja bagi era baru hubungan ekonomi yang lebih erat antara Australia dan Indonesia, serta membuka pasar dan peluang baru bagi dunia usaha, produsen, penyedia jasa, dan investor. IA-CEPA merupakan perjanjian yang komprehensif dan melengkapi berbagai perjanjian multilateral maupun regional yang telah ada, termasuk Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN–Australia–Selandia Baru (AANZFTA). IA-CEPA mulai berlaku pada 5 Juli 2020.

Hasil dan Manfaat Utama:

  • Dengan melengkapi AANZFTA, IA-CEPA memberikan akses yang lebih baik dan lebih pasti ke pasar masing-masing negara. Australia akan segera menghapus seluruh tarif yang masih berlaku atas impor dari Indonesia. Lebih dari 99% nilai ekspor barang Australia ke Indonesia dapat masuk tanpa bea masuk atau melalui pengaturan preferensial yang jauh lebih baik.

  • IA-CEPA mencakup seperangkat aturan berkualitas tinggi dan modern yang mengatur perlakuan terhadap sektor jasa dan investasi, serta mendukung perkembangan perdagangan digital.

  • Sebagai bagian dari paket kerja sama pengembangan keterampilan, Australia dan Indonesia menyepakati program Pertukaran Keterampilan timbal balik yang memungkinkan para profesional dari kedua negara memperoleh pengalaman kerja hingga enam bulan di negara mitra.

  • IA-CEPA menyediakan kerangka kerja sama terkait perdagangan dan investasi melalui program kerja yang didanai bersama. Program ini mendukung kegiatan bantuan teknis dan peningkatan kapasitas di berbagai bidang terkait perdagangan guna memperkuat hubungan komersial dan mendorong peningkatan investasi dua arah.

Informasi lebih lanjut tersedia pada halaman IA-CEPA milik Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia (DFAT) dan Austrade, termasuk teks lengkap perjanjian dan panduan penggunaan IA-CEPA untuk ekspor dan impor barang.

Pengaturan antara Australia dan Indonesia berdasarkan Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN–Australia–Selandia Baru (AANZFTA) tetap berlaku tanpa perubahan. Pelaku usaha tetap dapat memanfaatkan fasilitas yang tersedia melalui AANZFTA.

Untuk memperoleh informasi yang mudah diakses mengenai peluang ekspor dan impor berdasarkan IA-CEPA, AANZFTA, dan berbagai perjanjian perdagangan bebas lainnya, silakan mengunjungi FTA Portal.

Austrade

Komisi Perdagangan Australia (Australian Trade Commission - Austrade) adalah lembaga Pemerintah Australia untuk membantu perusahaan-perusahaan Australia dalam memperoleh kesempatan berbisnis untuk produk dan jasanya di luar negeri sehingga mereka dapat menghemat waktu, biaya dan risiko dalam memilih, memasuki dan mengembangkan pasar internasional.

Berbisnis dengan Australia

Pintu gerbang menuju informasi dan pelayanan Australia bagi pelaku bisnis asing.

Indonesia Australia Business Council (IABC)  adalah sebuah asosiasi bisnis yang mewakili kepentingan sektor swasta dalam hubungan perdagangan dan investasi antara Indonesia dan Australia. IABC merupakan anggota dari International Business Chamber (IBC) di Indonesia.

Australia Indonesia Business Council (AIBC) adalah asosiasi bisnis nir-laba yang terlibat dengan promosi dan fasilitasi perdagangan dan investasi antara Australia dan Indonesia.

Kamar Pertambangan Australia (Australian Mining Chamber atau Ausmincham) di Indonesia adalah kamar industri untuk bisnis yang memiliki hubungan yang substansial dengan Australia, secara aktif beroperasi dalam sektor eksplorasi mineral dan energi serta pertambangan di Indonesia.

BICON: Melihat persyaratan impor biosekuriti Australia

BICON berisi informasi mengenai persyaratan impor Australia untuk produk-produk tanaman, hewan, mineral dan manusia dari luar negeri.

Pedoman OECD bagi Perusahaan Multinasional

Pemerintah Australia mendorong perusahaan-perusahaan Australia yang beroperasi di luar negeri serta perusahaan multinasional yang beroperasi di Australia untuk menerapkan Pedoman OECD bagi Perusahaan Multinasional. Pedoman ini menyediakan prinsip dan standar sukarela mengenai praktik bisnis yang bertanggung jawab di berbagai bidang, termasuk:

  • Hak asasi manusia;
  • Ketenagakerjaan dan hubungan industrial;
  • Lingkungan hidup;
  • Pencegahan penyuapan, permintaan suap, dan pemerasan;
  • Kepentingan konsumen;
  • Ilmu pengetahuan dan teknologi;
  • Persaingan usaha; dan
  • Perpajakan.

Australian National Contact Point (AusNCP) mempromosikan penerapan Pedoman OECD dan berkontribusi dalam penyelesaian berbagai isu yang berkaitan dengan implementasinya, termasuk dengan memfasilitasi akses terhadap layanan mediasi dan konsiliasi.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Pedoman OECD bagi Perusahaan Multinasional dan peran AusNCP, silakan mengunjungi situs web Australian National Contact Point (AusNCP).