Imigrasi, Visa, dan Kewarganegaraan
Semua pelaku perjalanan ke Australia, kecuali warga negara Selandia Baru, wajib memiliki visa atau izin perjalanan yang sesuai sebelum melakukan perjalanan ke Australia.
Konsulat-Jenderal Australia tidak memproses maupun memberikan konsultasi terkait permohonan visa, migrasi, atau kewarganegaraan. Staf Konsulat juga tidak dapat membantu menjawab pertanyaan umum mengenai visa atau kewarganegaraan.
Permohonan visa dan kewarganegaraan dikelola oleh Departemen Dalam Negeri Australia (Department of Home Affairs Australia). Untuk informasi lebih lanjut mengenai visa, migrasi, dan kewarganegaraan Australia, silakan kunjungi laman Imigrasi dan Kewarganegaraan yang dikelola oleh Departemen Dalam Negeri.
